Pagu APPDes 2023 Tak Jelas, Desa Kebingungan dalam Perencanaan

WARTANESIA – Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 yang saat ini belum juga ditentukan, dinilai menjadi penghambat perencanaan Desa dalam menentukan program selama tahun 2023.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Partai Golkar, Iqram Bhari Akbar Baderan. Dirinya mendapatkan keluhan dari salah satu Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato.

banner 468x60

“Kalau sampai dengan saat ini belum juga ditentukan, maka tentu hal ini akan menjadi penghambat terhadap perencanaan program-program yang ada di Desa,” tuturnya, Kamis (17/01/2022).

Oleh karena itu, Akbar mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi penghambat dalam penentuan APBDes 2023.

“Hal ini harus mendapat perhatian serius Pemda, karena sampai dengan saat ini Desa kebingungan dalam perencanaannya. Saya mendesak Pemda agar segera menyelesaikan semua yang menjadi penghambat dalam penentuan pagu anggaran tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muzna Giasi, ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini kendala penentuan APBDes adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang belum terbit.

“Kendalanya itu kita masih menunggu Perbup, dan kemarin kita sudah membahas aturannya bersama Kemenkumham,” tandas Muzna.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Sirwan Mohi, menghimbau kepada masing-masing Kepala Desa untuk menggunakan pagu anggaran lama sebagai patokan perencanaan.

“Jadi kita tidak bisa menjadikan alasan APBDes 2023 sebagai hambatan untuk perencanaan, silahkan gunakan pagu anggaran lama sebagai patokan,” tutup Sirwan. (rik)

banner 468x60