WARTANESIA – Sebanyak 16.990 ASN bakal dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN pada awal tahun 2024. Saat ini, pemerintah disebut tengah menyiapkan hunian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke IKN Nusantara.
Nantinya, para ASN ini akan tinggal di hunian Rusun khusus ASN, yang kini disiapkan oleh Kementerian PUPR.
“Rencana (hampir) 17.000 datangnya bertahap, upayakan untuk rumah ASN itu dalam bentuk semua rusun apartemen 12 lantai beberapa tower,” kata Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), Danis Hidayat Sumadilaga, di Balikpapan, Sabtu (14/1/2023).
Dalam hitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), pemindahan ASN ke ibu kota baru dilakukan secara bertahap.
Adapun desain hunian kata Danis, satu ruang rusun ASN yang berlaku sebagai rumah dinas serta berukuran minimal 98 meter persegi untuk satu PNS beserta keluarga.
Kata Danis, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengajukan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk pembiayaan 47 tower rusun ASN dengan nilai Rp 9,4 triliun.
“APBN 47 tower, saya berharap Januari/Februari (2023 bisa terjawab). Kelihatannya belum, karena untuk KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha), mungkin note proses perkirakan juni 20223 diharapkan,” terangnya.
Dikutip liputan6.com, selain mengandalkan APBN, pembangunan IKN yang 80 persen pembiayaan lainnya berkolaborasi dengan swasta juga telah menjalin kontrak dengan PT Summarecon Agung, konsorsium CCFG Corp (kontraktor China)-PT Risjadson Brunsfield Nusantara (CCFG-RBN), dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).
Pemerintah sendiri telah menetapkan jadwal pemindahan ASN pusat dari Jakarta ke IKN Nusantara. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Secara garis besar, pembangunan ibu kota baru Nusantara dibagi menjadi lima tahap selama 23 tahun. Tahap I berlangsung pada 2022-2024, dilanjutkan tahap 2 pada 2025-2029, tahap 3 pada 2030-2034, tahap 4 pada 2035-2039, dan tahap 5 pada 2040-2045.
Proses pengembangan kawasan IKN di tahap I meliputi sebagian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap 1A Sub-Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) 1. Diikuti zona mixed use berupa gedung pemerintahan pusat, smart government, kawasan perkantoran, dan kawasan permukiman.
Untuk tahap 2-5, pengerjaan ibu kota baru akan dikembangkan ke kawasan barat, timur, dan utara. Kemudian pengembangan zona mixed use dengan tambahan area kawasan bisnis, hotel bisnis dan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE), industri 4.0, riset dan pengembangan talenta, universitas unggulan, pariwisata kesehatan dan kebugaran (rumah sakit internasional), hotel & eco resort, hingga kawasan industri. (Lan)