12 Bank Belum Penuhi Modal KUB OJK, Bank SulutGo Salah Satunya

WARTANESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal Rp 3 triliun hingga 2024.

Ternyata hingga akhir tahun lalu masih ada 12 BPD yang belum memenuhi syarat tersebut seperti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020.

banner 468x60

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, mengatakan ada 12 BPD namun waktu yang tersedia masih cukup panjang yakni hingga Desember 2024.

“Kami sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini kami akan bentuk KUB (Kelompok Usaha Bank) secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut,” jelas dia, dikutip Minggu (8/1/2022).

Dian menyebutkan bahwa KUB akan dibentuk secara terintergrasi dan prosesnya diharapkan bisa berlangusng cepat. Berdasarkan pengamatan OJK, butuh terobosan kebijakan agar BPD bisa meningkat.

“Ada beberapa poin yang bisa disebutkan akan membangun GCG yang sama, sistem IT juga akan seragam, dan pembagian dividen akan dibuat juga agar penguatan signifikan pada performa BPD bisa lebih baik lagi,” tegas Dian.

BPD yang belum memenuhi modal antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY. (rik)

banner 468x60