Terbentur Aturan Pemerintah, Status 15 Tenaga Kesehatan di Pohuwato ‘Ngambang’

WARTANESIA – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, Badan Kepegawaian dan BKD.

RDP tersebut membahas tentang tenaga kontrak di bidang kesehatan yang masih di biayai oleh dana BOK. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komis I, Amran Anjulangi, di ruang rapat DPRD, Kamis (05/01/2023).

banner 468x60

Ketua Komisi I, Amran Anjulangi menjelaskan, pokok persoalan rapat tersebut adalah masih adanya tenaga honor dan kontrak yang masih dibiayai oleh dana BOK. Hal itu, kata dia, menyalahi aturan Kementrian PAN-RB.

“Ada 21 orang yang selama ini pendanaannya itu lewat BOK. Dimana dari 21 orang tersebut ada 6 orang yang sudah dinyatakan lolos PPPK, dan masih tersisa 15 orang yang masih menjadi persoalan hingga sekarang ini,” tutur Amran.

Lebih lanjut Amran mengatakan, 15 orang yang tidak lulus PPPK tersebut sudah mengabdi cukup lama, namun karena berbenturan dengan aturan, maka akan dicarikan solusi terkait masa depan 15 orang tersebut.

“Mereka ini yang kemudian kita carikan solusi. Insyaa Allah kita bisa dapatkan jalan keluarnya, setelah kita mengadakan rapat bersama Pak Bupati dan Tim TAPD,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, Fidi Mustafa menjelaskan, pada tahun 2023 tidak ada lagi menu penganggaran untuk tenaga honor maupun kontrak.

“15 orang yang tidak lolos ini, mereka tidak secara otomatis bisa pindah, karena berbeda mata anggaran. Kalau yang lain itu mata anggarannya DAU, kalau mereka itu mata anggarannya BOK,” ujar dia.

Menurut dia, ketersediaan anggaran di daerah sangat menentukan, dan setelah dilakukannya finalisasi BOK pada bulan Desember kemarin, Kementrian PAN-RB tidak memberikan ijin meskipun status 15 orang tersebut sudah masuk dalam data base SisDMK.

“Sehingga kami berharap ada kebijakan untuk merubah pos anggaran pembiayaan dari BOK ke DAU, dan hal ini harus kita komunikasikan lagi dengan TAPD,” pungkasnya. (rik)

banner 468x60