WARTANESIA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji menyoroti ketidakhadiran Sekda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (06/12/2022).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Amran Anjulangi, Anggota Komisi I, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Fadli Sanad, Camat Randangan, Sahrudin Saleh, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pohuwato.
Menurut Idris Kadji, kehadiran Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah menjadi penetu kebijakan dalam persoalan yang menjadi keluhan masyarakat Kecamatan Randangan dan Kecamatan Taluditi.
“Saya sangat menyesali ketidakhadiran Pemerintah Daerah dalam agenda ini, apalagi Sekretaris Daerah. Pemda sebagai lembaga eksekutif disini, harusnya persoalan ini disikapi secara serius,” tutur Aleg Partai PKB tersebut.
Lebih lanjut, Idris Kadji mengingatkan, seseorang yang menjadi pemimpin harus sudah selesai dengan urusan pribadinya, agar bisa lebih fokus mengurusi kepentingan masyarakat.
“Kalau belum selesai dengan urusan pribadinya, terus kapan mau mengurusi masyarakat? Kalau Sekda tidak bisa hadir, minimal Asisten 1 yang dihadirkan disini,” lanjutnya.
Dalam RDP tersebut membahas tentang ganti rugi lahan terdampak genangan akibat pembangunan Bendungan Randangan sebesar Rp. 3.500.000.000 yang belum dibayarkan kepada 14 masyarakat Desa Ayula. (rik)