Perahu Nelayan Dicuri Lalu Dijual Lagi, Warga Paguat Diciduk Polisi

WARTANESIA – Jum’at, 02 Desember 2022, Tim Remob Polres Boalemo melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian perahu dan penggelapan sepeda motor. Hal itu lalu dipaporkan pada Tim Resmob Polres Pohuwato.

Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 00.00 Wita Tim Opsnal Polres Pohuwato langsung bergerak menunu ke wilayah Kecamatan Tilamuta dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Boalemo.

banner 468x60

Pelaku pencurian dan penggelapan adalah YD (29), warga Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. YD menjual perahu curiannya di Pelabuhan Tilamuta.

Ketika dikonfirmasi, IPDA Yobtan Frans, selaku KBO Satreskrim Polres Pohuwato, membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menuturkan jika YD melakukan 2 (dua) tindak kejahatan.

“Pertama adalah pencurian satu unit perahu yang kemudian dijual kepada salah satu warga nelayan di Tilamuta. Kedua adalah penggelapan sepeda motor merk Honda Revo milik Karim Ismail dengan nomor DM 2133 DI,” tuturnya, Sabtu (03/12/2022).

IPDA Yobtan mengungkapkan, saat ini sepeda motor dengan nomor mesin JNE1E-1413816 tersebut telah dijual di wilayah Tondo, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tersangka dikenakan dua pasal berbeda, pertama Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara, dan Pasal 372 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (03/12/2022), pukul 09.00 Wita, Tim Resmob Polres Pohuwato bertolak kembali Polres Pohuwato, serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan proses selanjutnya. (rik)

banner 468x60