WARTANESIA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menyayangkan capaian pajak daerah yang masih jauh di bawah target.
Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Nasir saat Rapat Pembahasan Anggaran, di ruang rapat DPRD Pohuwato. Ia mengungkapkan, masih ada beberapa pihak yang enggan membayarkan pajak, utamanya yang termasuk dalam Galian C.
“Ada beberapa pihak yang kumabal-kumabal dalam menyetorkan pajak ke daerah ini, apalagi yang termasuk dalam Galian C,” tutur Nasir, Kamis (24/11/2022).
Nasir memaparkan, dari target 100 persen, Galian C baru menyetorkan sebesar 27 persen. Ia lalu menekankan agar realisasi pajak ini dapat dioptimalkan dalam kurun waktu yang tersisa.
“Waktu kita tinggal tersisa November dan Desember. Maka dari itu setoran pajak daerah di bidang Galian C ini dapat digenjot lagi,” ujar Nasir seraya menambahkan.
Bahkan, kata dia, ada proyek dan perusahaan-perusahaan besar di daerah yang belum menyetorkan pajak di Galian C, termasuk proyek pembangunan bandara di Kecamatan Randangan.
“Proyek bandara itu setelah total dihitung, itu ada Rp 220juta yang harus disetorkan di daerah,” lanjutnya.
“Termasuk Galian C di perusahaan sawit PJA dan Sawindo, mereka itu ada proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah konsesinya mereka. Walaupun itu wilayah konsesi mereka, itukan masuk wilayah alam Pohuwato,” tegasnya lagi.
Perusahaan lain yang disebutkan Nasir dalam rapat tersebut adalah Tambang Batu milik pribadi sejumlah pengusaha, juga pekerjaan jalan oleh PT PETS.
“Tambang batu itu sejauh ini baru menyetorkan Rp 15juta. Bahkan tahun depan PT PETS akan melakukan pekerjaan, dimulai dari pembukaan jalan dengan anggaran Rp 260milyar, tapi belum juga melakukan penyetoran,” tambah Nasir.
Selanjutnya Nasir menyinggung masih minimnya setoran oleh pengusaha sarang walet. Dimana dari 565 sarang walet, ada 156 yang sudah menghasilkan tapi belum juga menyetorkan pajak ke daerah.
Nasir lalu menegaskan agar Pemerintah Daerah tidak melempem dan harus tegas dalan melakukan penagihan. Sebab kata dia, pajak merupakan perintah Undang-undang.
“Pajak ini kan perintah Undang-undang, jadi sifatnya memaksa dan harus dipenuhi,” tutupnya. (rik)