WARTANESIA – Warga masyarakat Kabupaten Pohuwato, dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan di kawasan Pantai Pohon Cinta, di Kecamatan Marisa pada Sabtu (6/3/2021) pagi dini hari tadi, sekitar pukul 1.30 Wita.
Kapolres Pohuwato, AKBP, Teddy Rayendra SIK, M.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Saiful Kamal STK, SIK., menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan itu terjadi karena faktor pemicunya adalah minuman keras (miras).
“Korban dengan inisial ST (44) ini awalnya minum (miras) di salah satu tempat hiburan malam di Pantai Pohon Cinta. Korban yang sudah mabuk berat meminta pelayan untuk menambah minuman. Namun hal itu ditolak oleh pelayan dengan inisial FT (20),” ungkap Saiful.
Korban yang beralamat di Desa Marisa Selatan itu kata Saiful, meronta dan saling adu mulut dengan pemilik serta pelayan kafe.
Baca berita terkait : Pembunuhan di Pantai Pohon Cinta, Seorang Pria Tewas di Tangan Pemuda 20 Tahun
“Korban kemudian berontak, cekcok dengan pelayan kafe, dan kemudian saling kejar hingga ke kafe sebelahnya. Nah di sinilah korban tak berdaya, setelah dianiaya oleh dua orang terduga pelaku yakni FT (20) dan A (20). Dari keterangan saksi yang kami periksa, korban dicekik di bagian leher. Inilah yang kemudian diduga menyebabkan korban tidak bisa bernafas dan akhirnya meregang nyawa,” beber Saiful.
Saiful menambahkan bahwa, saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan dan tengah diperiksa secara intensif.
“Kedua terduga pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” jelas Kasat Reskrim Saiful. (Lan)