Terkait Persoalan di Desa Buti, Kapolsek Mananggu Bakal Lakukan Mediasi

WARTANESIA – Terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, yang berujung pada potensi terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat, Kapolsek Mananggu menyatakan sikap bakal melakukan mediasi terhadap sejumlah pihak yang berkonflik.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mananggu, Iptu Darli Sitinjak, usai menghadiri sekaligus melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Anak Muda Peduli Desa (Ampedas), di Kantor Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Rabu (27/1/2021).

banner 468x60

“Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Darli.

“Maka dari itu, kami akan melakukan mediasi terhadap permasalahan ini, dengan mengundang semua pihak terkait, termasuk TNI Polri, agar persoalan ini tidak berdampak lebih. Saya yakin dan percaya, masayarakat semua inginkan hidup damai dan tentram. Semua masalah pasti ada jalan keluarnya,” sambung Kapolsek.

Terkait proses hukum, pihaknya mengatakan bahwa, persoalan ini sejatinya diselesaikan ditingkatan pemerintah daerah. “Diselesaikan dulu, diperiksa dulu, Pemda lebih paham adminisitrasinya. Namun jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Kapolsek.

Pihaknya berharap, masyarakat tidak terpancing dengan informasi yang dapat menimbulkan konflik. “Kami berharap, warga tidak termakan informasi yang tidak benar. Mari kita jaga keamanan bersama-sama.

Sekelompok anak muda yang tergabung Dalam Anak Muda Peduli Desa (Ampedas) Kecamatan Mananggu, mendatangi Kantor Desa Buti, Kecamatan Mananggu pada Rabu (27/1/2021).

Kedatangan Ampedas yang dikawal ketat oleh unsur TNI dan Polri ini adalah, menuntut Kepala Desa Buti aktif, untuk diberhentikan dari jabatannya, karena diduga telah melakukan tindakan korupsi penyelewengan dana desa, serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades.

Adapun sejumlah point tuntutan Ampedas kepada Kepala Desa Buti yakni :
1. Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa.
2. Pengadaan bantuan ternak sapi yang tidak sesuai regulasi.
3. Pembuatan kandang ayam desa yang pembelanjaan material seharusnya dilakukan oleh TPK, diambil alih oleh Kades.
4. Pembelanjaan perlengkapan Posyandu (PMT) dan Kain Kafan, diambil aloh oleh Kades.
5. Pembelanjaan ATK yang seharusnya dilakukan penanggungjawab, diambil alih Kades, serta Kades tak mau menandatangani Kwitansi penyerahan uang ke Kepala Desa.
6. Pengadaan lapangan sepak bola desa yang tidak transparan pengelolaannya, dan pembelian yang seharusnya dilakukan oleh TPK, diambil alih oleh Kades.
7. Pemotongan gaji Dasawisma dan operasional yang dijanjikan tam kunjung dibayarkan selama 1 tahun. (Wn/Tim)

banner 468x60