WARTANESIA – Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta hasil gelar perkara kasus penyerangan Mapolsek dan intimidasi/ancaman, kekerasan, serta pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat beserta anggotanya, yang terjadi bulan Agustus lalu, Ditreskrimum Polda Gorontalo akhirnya menetapkan 3 Orang sebagai tersangka.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat dimintai keterangannya pada Rabu (20/1/2021).
“Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan 3 orang tersangka yakni AK, IK dan RM,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa, ketiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 214 KUHP, tentang kejahatan dalam kekuasaan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik masih akan melakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka tersebut,” tutup mantan Kapolres Bone Bolango ini.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penyerangan Mapolsek Popayato Barat terjadi pada tanggal 25 Agustus 2020. Di mana, sekitar pukul 17.30 WITA, sekelompok orang yang dipimpin tersangka AK, melakukan aksi protes disertai dengan pelemparan Mapolsek Popayato Barat sehingga mengakibatkan kaca jendela pecah.
Tidak berhenti sampai disitu, sekelompok orang tersebut juga melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap Kapolsek dan anggotanya.
Penyerangan tersebut dilakukan karena sehari sebelumnya, Polsek Popayato Barat menahan sebuah kendaraan yang memuat 9 ton BBM jenis solar bersubsidi asal Moutong. (Rls/Polda Gorontalo)