WARTANESIA – Kunjungan lapangan yang dilakukan oleh sejumlah Anggota Legislatif Pohuwato ke lokasi program pencetakan sawah di Desa Buntulia Barat (Bunbar), Kecamatan Duhiadaa, pada Rabu (30/12/2020), belum menemukan titik terangnya.
Hal itu membuat sejumlah Aleg dari Komisi I, II dan II ini, berencana akan mengundang pemilik 100 hektar lahan di lokasi tersebut yakni, Daeng Asis.
Mengetahui dirinya bakal diundang DPRD Pohuwato, Daeng Asis mengaku bahwa, dirinya memiliki bukti surat jual beli antara dirinya dan pihak penjual yang berlangsung pada tahun 2010.
Proses jual beli itu sepengetahuan dan disaksikan oleh Pemerintah Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, dalam hal ini kepala desanya yakni pak Suryaharto Polumulo, saat masih menjabat sebagai kades kala itu,” beber Daeng Asis.
Daeng asis menambahkan, sang Kades sesekali datang sendiri, kadang datang bersama penjual dalam melangsungkan proses jual beli.
Ia juga membantah bahwa lahan yang ia kuasai seluas 100 hektar. Sementara menurutnya, lahannya tersebut hanya seluas 84 hektar sesuai pengukuran Pemdes, Badan Pertanahan, dan Dinas Perikanan,” jelas Daeng Asis.
Ketika ditanya tentang akta jual beli yang disebutkannya, Daeng Asis enggan menunjukkan. Ia beralasan bahwa, surat-surat tersebut disimpannya di kampung halamannya di Kota Sengkang Sulawesi Selatan.
“Sebab lahan tersebut bukan hanya milik saya, namun juga sebagian adalah milik keluarga,” aku Daeng Asis. (Yoga)