WARTANESIA – Angka kejahatan Narkoba di tahun 2020, mengalami kenaikan sebesar 28,70% dibanding tahun 2019. Hal ini terungkap pada konferensi pers akhir tahun yang dilakukan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M., di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Rabu (30/12/2020).
“Dalam rangka mencegah peredaran narkoba, selama tahun 2020, Polda Gorontalo beserta Polres jajaran khususnya bidang Reserse Narkoba, telah berhasil mengungkap 131 kasus yang terdiri dari 80 kasus narkotika, dan 51 kasus terkait barang berbahaya. Adapun jumlah tersangka 117 orang narkotika dan 62 orang adalah tersangka barang berbahaya,” ungkap Wiyagus.
Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan kata Wiyagus, sebanyak 103,3242 gram sabu, 97,885 gram ganja, 8,28 gram tembakau gorilla, 7.437 butir obat berbahaya (pil koplo), 87.866 liter, dan kosmetik 426 buah.
“Jumlah tersangka tercatat mengalami kenaikan sebesar 13,29 % dari tahun sebelumnya,” jelas Wiyagus.
Wiyagus menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah Propinsi Gorontalo.
“Khusus narkoba, kita akan terus galakkan pemberantasan termasuk didalamnya minuman keras. Sebab kedua barang haram ini memberikan dampak sangat buruk bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Kita harus selamatkan para generasi muda dari bahaya pengaruh narkoba,” kata Wiyagus. (Rls)