WARTANESIA – Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi memiliki legal standing. Sehingga, segala bentuk kegiatan FPI, harus dihentikan.
Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta kepada seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, tidak memperkenankan aktifitas FPI.
“Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingya tidak ada. Terhitung hari ini,” tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah resmi melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.
“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” jelas Mahfud.
FPI sendiri kata Mahfud, sejak tanggal 21 Juni 2019, telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” ungkap Mahfud. (*)
Sumber : merdeka.com