WARTANESIA – Tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato, Yusuf Mbuinga, angkat bicara terkait rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Kepada media ini, Yusuf menyampaikan harapannya agar rencana aksi tersebut dapat ditunda sementara waktu, dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan kondusivitas daerah.
“Saran saya, untuk rencana demo tanggal 1 sampai 7 Mei kalau bisa ditunda dulu, sambil menunggu itikad baik dari pihak perusahaan terhadap tujuh tuntutan masyarakat penambang daerah,” ujar Yusuf, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, penundaan aksi penting dilakukan guna mengantisipasi potensi adanya pihak-pihak tertentu yang dapat memanfaatkan situasi, sehingga berisiko memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perjuangan menyampaikan aspirasi tetap penting, namun harus dibarengi dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban daerah.
“Kita tetap memperjuangkan tuntutan penambang, namun mari kita jaga keamanan dan ketentraman Bumi Panua yang kita cintai bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Barisan Rakyat Anti Penindasan (Bara Api) diketahui berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Sekitar 5.000 massa diperkirakan akan turun ke jalan. Aksi tersebut akan difokuskan di tiga titik, yakni kawasan Pani Gold Mine, Kantor Bupati Pohuwato, dan Kantor Polres Pohuwato.
Dalam rencana aksinya, Bara Api akan menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya:
1. Menuntut sepenuhnya gerakan harmonisasi hubungan antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat penambang yang ditandai dengan kesediaan untuk saling berdampingan dan tidak saling mengganggu satu sama lain yang setidak-tidaknya sampai pada kurun waktu tertentu, khususnya di lokasi sepanjang sungai dari hulu Borose sampai hilir Alamotu, Pani Dalam, Jahiya, Wadi dan beberapa lokasi lainnya yang di garap oleh masyarakat penambang lokal secara turun temurun ;
2. Menuntut ganti rugi camp dan talang masyarakat penambang yang telah di rusak oleh pihak perusahaan ;
3. Menuntut percepatan penyelesaian Tali Asih secara keseluruhan agar masyarakat penambang tidak lagi berurusan dengan pihak perusahaan pada soal ganti rugi tertentu dikemudian hari, tentu dengan nilai Tali Asih yang ideal sehingga dapat menjamin keberlanjutan hidup para penambang setelah mereka berhenti beraktivitas di lokasi yang saat ini sudah menjadi konsesi milik perusahaan. Sambil menunggu hal itu terwujud maka beri kesempatan masyarakat penambang untuk mengais rejeki di lokasinya masing-masing ;
4. Tuntutan harmonisasi, ganti rugi camp dan talang serta realisasi tali asih dimaksud harus diwujudkan dalam suatu dokumen persetujuan yang ditandatangani oleh pihak perusahaan itu sendiri ;
5. Menuntut percepatan Izin Pertambang Rakyat (IPR) yang telah dimohonkan di beberapa blok agar segera diterbitkan oleh pemerintah dan mendorong secara serius untuk penambahan blok WPR di lokasi primer baik itu di wilayah cadangan perusahaan maupun di wilayah yang berada pada status kawasan tertentu sehingga dapat menjadi ruang kelola para penambang lokal ;
6. Mendesak Kapolres Pohuwato untuk tidak memberi bantuan personil kepada pihak perusahaan manakala bantuan tersebut hanya digunakan oleh perusahaan untuk kepentingan menakut-nakuti masyarakat penambang ; dan
7. Menuntut serta mengutuk sepenuhnya segala bentuk arogansi, diskriminasi, intimidasi dan kriminalisasi baik kepada aktivis maupun kepada masyarakat penambang.







