Yusuf Lawani, Anggota DPRD Pohuwato yang Selalu ‘Bailang’ Saat Rapat Penting Digelar

WARTANESIA – Tingkah laku salah satu anggota DPRD Pohuwato, Yusuf Lawani, menjadi sorotan. Legislator dari Partai NasDem itu diketahui tiba-tiba meninggalkan ruang sidang saat rapat paripurna pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pohuwato yang digelar pada Rabu (10/9/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Beni Nento, serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, tengah berlangsung ketika Yusuf secara tiba-tiba ‘bailang’ alias menghilang dari ruang sidang tanpa alasan yang jelas.

banner 468x60

Ironisnya, ini bukan kali pertama Yusuf melakukan tindakan serupa. Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Marisa dan Buntulia, Yusuf kerap meninggalkan ruang rapat sebelum kegiatan resmi lembaga legislatif berakhir.

Berdasarkan pantauan awak media, sejumlah agenda penting DPRD Pohuwato kerap belum selesai dibahas, namun Yusuf sudah lebih dulu beranjak dari tempat duduknya. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen dan integritasnya sebagai seorang anggota dewan.

Padahal, rapat-rapat DPRD adalah forum strategis yang sangat vital. Selain sebagai wadah pembahasan kebijakan daerah, forum ini juga menjadi sarana penyampaian aspirasi rakyat dan kontrol atas jalannya pemerintahan. 

Kehadiran penuh seluruh anggota dewan dianggap sangat penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil mencerminkan hasil musyawarah yang matang.

Ketua Fraksi Partai NasDem, Wawan Wakiden, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa Yusuf sempat hadir namun kemudian tidak lagi terlihat.

“Tadi saya lihat beliau hadir, tapi sekarang sudah tidak ada. Saya coba hubungi, tapi nomor HP-nya tidak aktif,” ujar Wawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan pihaknya akan memanggil Yusuf Lawani melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk dimintai klarifikasi.

“Nanti saya akan undang yang bersangkutan lewat Badan Kehormatan,” tegas Beni.

Hingga berita ini diterbitkan, Yusuf Lawani belum memberikan pernyataan resmi terkait kebiasaannya meninggalkan rapat sebelum selesai.