WARTANESIA — Polres Pohuwato resmi menetapkan Jubair Noho alias Wanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial IT (24), yang merupakan rekan kerjanya di Nols Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, AKP Khoriunnas. Ia menyampaikan bahwa Jubair saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Pohuwato,” ujar AKP Khoriunnas saat dikonfirmasi Wartanesia.id, Senin (29/12/2025).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Jubair dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500.
“Pasal 351 KUHP ayat (1) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas Khoriunnas.
Kasus ini bermula pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. IT yang bekerja sebagai kasir di salon tersebut memberikan harga Rp200 ribu kepada seorang pelanggan usai layanan pewarnaan rambut. Harga tersebut dipermasalahkan oleh Jubair yang berprofesi sebagai penata rambut karena dinilai terlalu murah.
Namun menurut IT, harga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan salon. Ia menjelaskan bahwa biaya bleaching satu kali sebesar Rp150 ribu, sementara untuk dua kali pewarnaan ditetapkan Rp200 ribu.
“Tadi malam saya ditegur kenapa kasih harga begitu. Saya jelaskan bahwa itu memang sudah harga salon,” ujar IT saat diwawancarai.
Perdebatan tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan. IT mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, baik secara verbal maupun fisik, dari Jubair.
“Dia langsung memaki saya. Saya sempat bilang mau menambah kekurangannya, tapi dia menampar saya, melempar sisir hingga mengenai wajah, lalu menendang saya,” ungkap IT.
Dugaan kekerasan tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar luas. Dalam rekaman itu terlihat Jubair melakukan tindakan fisik terhadap IT hingga korban terjatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, IT mengalami sejumlah luka memar dan pembengkakan pada bagian kaki. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pohuwato pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Berbekal laporan korban dan bukti rekaman CCTV, Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato bergerak cepat dan berhasil mengamankan Jubair untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.









