Warga Popayato Kritis Usai Minum Racun Tikus, Diduga Takut Hadapi Proses Hukum

WARTANESIA.ID – Seorang perempuan berinisial TL, warga Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, dilaporkan dalam kondisi kritis setelah diduga menenggak racun tikus pada Jumat pagi, (23/5/2026).

TL diketahui merupakan salah satu dari sebelas warga yang dilaporkan ke polisi oleh PT Inti Global Laksana (IGL) terkait aksi demonstrasi menuntut hak plasma yang berujung pada perusakan pos jaga perusahaan.

banner 468x60

Sejumlah sumber menyebut, TL diduga panik karena takut akan masuk penjara. Ia lalu menenggak racun tikus.

Informasi tersebut disampaikan oleh Fadli Salam, salah satu warga yang juga turut dilaporkan dalam kasus tersebut.

“Dia (TL) juga dilaporkan ke polisi. Jadi, ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang sudah ditahan dan tiga lainnya akan dijemput, salah satunya adalah dia,” ungkap Fadli.

Menurut Fadli, saat ini TL sedang menjalani perawatan medis di puskesmas setempat. Ia pun meminta Pemerintah Daerah dan DPRD agar tidak menutup mata terhadap persoalan hukum yang dihadapi para petani plasma di Popayato.

Diketahui, sebelas warga yang dilaporkan ke polisi masing-masing berinisial IA, UK, RT, SU, TL, HM, RM, CA, WH, FS, dan AY. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPERAH), yang sebelumnya menggelar aksi menuntut kejelasan dan keadilan terkait pembayaran plasma oleh PT Inti Global Laksana.

Aksi yang awalnya berlangsung kondusif mulai memanas ketika massa menuntut kepastian atas tuntutan mereka. Ketegangan dipicu oleh kekecewaan warga terhadap pihak manajemen PT Inti Global Laksana yang tidak hadir menemui massa aksi.

Akibatnya, sebagian massa meluapkan kekecewaan dengan merusak pos jaga di kantor PT Inti Global Laksana.