WARTANESIA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyiapkan langkah tegas terhadap pengelola Aston Hotel dan Sky Billiard. Peringatan yang berulang kali dilayangkan pemerintah dinilai tidak boleh berhenti sebagai surat administratif tanpa konsekuensi.
Sikap keras Pemkot Gorontalo ini menyusul polemik penggunaan jasa hiburan yang dikaitkan dengan LGBT serta dugaan persoalan peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) di tempat usaha hiburan. Persoalan tersebut belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Melalui Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk perhotelan, tempat hiburan dan usaha biliar, wajib tunduk pada ketentuan perizinan maupun peraturan daerah yang berlaku.
Menurut Jeffry, Pemkot Gorontalo telah berulang kali mengingatkan manajemen Aston Hotel dan sejumlah pengelola tempat hiburan agar tidak menjalankan aktivitas usaha yang bertentangan dengan aturan.
“Peringatan keras ini tidak hanya berkaitan dengan polemik jasa hiburan, tetapi juga larangan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan mengenai peredaran dan penggunaan minuman keras (miras),” kata Jeffry.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin surat peringatan yang telah dilayangkan justru dianggap sebagai formalitas. Setiap pengelola usaha harus menunjukkan kepatuhan nyata, bukan sekadar menerima surat tanpa melakukan pembenahan.
Sorotan pemerintah juga mengarah kepada pengelola Sky Billiard. Pemkot mengingatkan bahwa operasional tempat biliar sekalipun tidak lepas dari kewajiban mematuhi izin usaha dan ketentuan dalam peraturan daerah.
Jeffry menyebut, pemerintah kini tengah menyiapkan langkah lanjutan terhadap tempat usaha yang terbukti mengabaikan peringatan atau melakukan pelanggaran.
Sanksi yang disiapkan tidak sekadar teguran. Pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan tindakan administratif, pencabutan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota Gorontalo kini menyiapkan langkah lanjutan terhadap usaha yang terbukti mengabaikan peringatan maupun melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa Adhan Dambea tidak ingin persoalan pengawasan hotel dan tempat hiburan terus berulang tanpa penyelesaian.
Namun, Pemkot juga dituntut memastikan setiap tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang kuat. Pembuktian pelanggaran, kejelasan aturan, serta prosedur penindakan harus menjadi landasan sebelum sanksi dijatuhkan.
“Jika pengelola usaha tetap mengindahkan peringatan, maka kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jeffry.
Dengan pernyataan tersebut, publik kini menunggu realisasi langkah Pemkot Gorontalo. Sebab, ketegasan pemerintah dalam mengawasi tempat usaha tidak cukup diukur dari kerasnya peringatan, tetapi juga dari konsistensi penegakan aturan.













