WARTANESIA – Dunia kesehatan di Kabupaten Pohuwato kembali tercoreng. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) menyeruak dari wilayah Kecamatan Popayato Timur. Ironisnya, para tenaga kesehatan (Nakes) yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan justru diduga menjadi korban dari praktik tak terpuji tersebut.
Informasi mencengangkan ini datang dari salah satu sumber anonim, yang juga Nakes di Puskesmas itu. Ia menyebut bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjadi penanggung jawab program di Puskesmas setempat dipungut uang sebesar 10 persen dari anggaran program mereka, tanpa kejelasan arah dan penggunaan dana tersebut.
“Jadi setiap penanggung jawab program diminta uang iuran 10 persen. Sementara saya datang ke Puskesmas untuk mencari tanda terima, tapi mereka tidak bisa tunjukkan,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa praktik ini sarat kejanggalan. Ia menduga Kepala Puskesmas telah menyalahgunakan kewenangannya. Ketika ditanya langsung, Kepala Puskesmas disebut tidak mampu memberikan jawaban yang konkret.
“Saya malah dibikin seperti bola pimpong. Kepala Puskesmas bilang bukti tanda terimanya ada di bendahara, tapi bendahara bilang ada di KTU, lalu KTU justru mengarahkan ke 10 orang pengumpul uang itu,” jelasnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, jika benar iuran itu bersifat sukarela, seharusnya tidak ada penetapan angka pasti, apalagi sebesar 10 persen. Hal itu semakin memperkuat dugaan adanya pungli yang dilakukan secara sistematis.
“Uangnya ini enggak tahu arahnya ke mana. Bukti serah terima tidak ada, berita acara kesepakatan pun tidak ada. Lebih parah lagi, setiap penanggung jawab program yang tidak ikut iuran, Kepala Puskesmas-nya tidak mau tanda tangan SPJ program,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum, pungutan dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan aturan, apalagi jika melebihi ambang batas tertentu, sudah bisa dikategorikan sebagai pungli.
“Yang kita tahu, apapun bentuknya, kalau sudah melebihi 3 persen itu sudah masuk pungli. Bahkan 1 persen pun masuk kategori pungli. Ini justru sampai 10 persen!” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato telah mengetahui persoalan ini. Bahkan, Kepala Puskesmas yang bersangkutan dikabarkan telah dimintai keterangan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Katanya yang melakukan BAP kemarin itu Ibu Sek. Hasil dari BAP, Kepala Puskesmas mengakui kesalahannya. Tapi sayangnya, sampai sekarang Kepala Puskesmas tidak pernah meminta maaf atau mengakui kesalahannya secara langsung kepada para penanggung jawab program yang menjadi korban,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, ia meminta Bupati Pohuwato untuk turun tangan langsung menindak tegas pelaku pungli yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam institusi layanan publik tersebut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa mengatakan bahwa, persoalan tersebut sedang ditangani. Fidi bilang, penyelesaian masalah dugaan pungli tersebut akan diselesaikan lewat mekanisme yang ada.
Iya, tapi ada mekanisme kepegawaian yang harus di tempuh lebih lanjut,” singkat Fidi.








