Usia dan “Good Looking” di Syarat Pencarian Kerja, Akan Dihapus

WARTANESIA Kabar baik datang bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun peraturan baru yang akan membuka lebih banyak akses kerja dengan menghapus sejumlah syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan melarang pemberlakuan syarat-syarat yang dinilai tidak relevan, seperti batas usia, penampilan menarik (good looking), hingga status pernikahan.

banner 468x60

“Mitra industri tidak boleh lagi membuat persyaratan yang memberatkan. Batas usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan, semua itu tidak relevan dan akan kami larang,” tegas Ebenezer, Minggu (25/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan manusiawi, sejalan dengan arahan Presiden RI dan Menteri Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menaruh perhatian serius terhadap isu pelecehan dalam dunia kerja, terutama yang dialami oleh pelamar perempuan. Immanuel menegaskan bahwa segala bentuk pertanyaan yang menjurus pada pelecehan, seperti pertanyaan soal ukuran pakaian dalam, tidak boleh lagi terjadi.

“Kalau ditemukan, akan kami tindak secara hukum. Itu pelecehan,” katanya.

Kemenaker juga mengambil sikap tegas terhadap praktik pungutan liar oleh perusahaan atau calo tenaga kerja.

Permintaan uang sebagai syarat memperoleh pekerjaan akan dikategorikan sebagai pemerasan.

“Meminta uang kepada pelamar adalah bentuk pemalakan. Negara akan hadir untuk melindungi buruh dan pencari kerja dari praktik ini,” ujar Immanuel.

Sebagai langkah konkret, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kerja yang lebih berkeadilan.
Immanuel juga memperingatkan dunia usaha agar tidak tunduk pada tekanan dari organisasi masyarakat atau calo tenaga kerja yang berkedok premanisme.

“Industri sudah bayar pajak, jangan lagi diperas lewat proposal-proposal ormas,” tegasnya.

Langkah reformasi yang dilakukan Kemenaker ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Ia menilai, penghapusan syarat kerja yang diskriminatif merupakan perjuangan panjang gerakan buruh.

“Kami sudah suarakan soal penghapusan batas usia kerja sejak tiga tahun lalu, termasuk saat rekrutmen BUMN,” kata Iqbal.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar membuka lapangan kerja, tapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. (Wn)