WARTANESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Sulawesi Utara.
Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu Saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Atas perkara tersebut, Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa, perkara tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat.
Dalam OTT yang dilakukan, tim KPK mengamankan sedikitnya 14 orang di tiga wilayah berbeda.
Lima orang, termasuk Sirajudin, diamankan di Jakarta. Kemudian delapan orang diamankan di Sulawesi Utara dan satu orang lainnya di Gorontalo.
Dari operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp200 juta.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, atau sekitar Rp200 juta. Perkara ini diduga terkait penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan sejumlah proyek, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmut,” kata Budi, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa, 22 September 2026.
Pasca-OTT, tim KPK di daerah juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang kerja kepala dinas di lingkungan Pemkab Bolmut.
Sedikitnya tiga ruangan ditempeli stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Ketiga ruangan tersebut berada di Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmut.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin kemudian mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Sebelum dibawa ke tempat penahanan, Sirajudin sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bolmut.
“Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin singkat.





