WARTANESIA — Universitas Pohuwato (UNIPO) menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo, atas keberhasilannya membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus.
Penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan Diseminasi Paten yang berlangsung di Gedung Graha Azizah, Kota Gorontalo, Rabu (10/12/2025).
Koordinator Sentra KI Universitas Pohuwato, Ir. Rudi, ST., MT., menyampaikan bahwa Sentra KI selama ini terus aktif melaksanakan berbagai program pendampingan, mulai dari pendaftaran hak cipta, merek, hingga paten.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Universitas Pohuwato dalam mendorong perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
“Kami terus memperkuat layanan Sentra KI, mulai dari pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, paten, hingga sosialisasi kepada dosen, mahasiswa, dan mitra eksternal. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk memperluas manfaat Sentra KI bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat peran Sentra KI sebagai pusat layanan dan edukasi kekayaan intelektual, sekaligus mendukung peningkatan kualitas riset serta inovasi di Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Pohuwato, Hasman Umuri, S.IP., M.Si., menilai penghargaan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat ekosistem inovasi di kampus.
Ia menyebut, pengakuan dari Kemenkumham Gorontalo menunjukkan keseriusan Universitas Pohuwato dalam pembangunan budaya inovatif dan perlindungan kekayaan intelektual.
“Penghargaan ini menjadi pengakuan penting atas komitmen Universitas Pohuwato dalam membangun ekosistem inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual,” kata Hasman.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Sentra KI merupakan bagian dari upaya kampus untuk menciptakan lingkungan akademik yang produktif, kreatif, dan berdaya saing.













