Tukar Posisi Wakil Panglima Maruli Simanjuntak dan KSAD Tandyo Budi

WARTANESIA.ID – Dua jenderal , Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita, bertukar posisi jabatan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik keduanya di Istana Kepresidenan. Maruli yang sebelumnya menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) kini menjadi Wakil Panglima TNI.

Sementara itu, Tandyo yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Panglima TNI dipercaya menggantikan Maruli sebagai KSAD. “Mengangkat Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” ujar Presiden Prabowo.

banner 468x60

Setelah pembacaan keputusan pengangkatan, Prabowo mengambil sumpah jabatan Maruli dan Tandyo. Keduanya mengikuti sumpah yang menegaskan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo, diikuti Maruli dan Tandyo.

Selain menjabat Wakil Panglima TNI, Maruli juga dipercaya memimpin Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.

Pengangkatan tersebut disampaikan Sekretaris Militer Presiden Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. “Mengangkat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil,” ujar Sekretaris Militer Presiden Jenderal TNI Wahyu Yudhayana.

Adapun Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil bertugas menetapkan kebijakan program, merencanakan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, serta mengevaluasi dan mengawasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Lembaga ini juga memiliki fungsi menyusun dan menetapkan rencana induk serta rencana aksi pembangunan di wilayah perbatasan. Selain itu, badan tersebut bertugas mengoordinasikan penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Fungsi lainnya mencakup penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan serta fasilitas lain di kawasan perbatasan.

Baca berita kami lainnya di