WARTANESIA.ID – Polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato mulai memanas. Kebijakan yang semestinya menjadi kabar baik bagi para abdi negara, justru menuai keluhan setelah muncul persyaratan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010 yang dinilai memberatkan.
Seorang ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato menilai persyaratan yang diterapkan Badan Keuangan Daerah (BKD) tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, di tengah harapan menerima TPP hingga 13 kali dalam setahun, para pegawai justru dihadapkan pada persoalan administrasi perpajakan yang dianggap menghambat pencairan hak mereka.
Alih-alih menjadi angin segar, harapan itu kini justru berubah menjadi kekecewaan.
“Pemda, khususnya BKD, ini terlalu banyak tetebemgeknya. Kami mau menagih TPP, tetapi diberi syarat harus memperlihatkan bukti pembayaran pajak PBB yang sudah lunas sejak tahun 2010. Ini kan tidak masuk akal,” ungkap seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan perkara sederhana. Banyak ASN mengaku sudah menunaikan kewajiban membayar PBB, tetapi tidak lagi menyimpan bukti pembayaran yang dilakukan bertahun-tahun silam.
Ia juga mengungkit kebijakan pemutihan pajak yang, menurutnya, pernah diberlakukan pada masa pemerintahan Bupati Pohuwato saat itu, Syarif Mbuinga. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah daerah menerapkan persyaratan administrasi yang berpotensi menyulitkan pegawai.
“Banyak ASN yang bukti pajaknya sudah hilang. Apalagi, pada zaman Pak Syarif Mbuinga menjabat bupati, beliau pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak bagi ASN,” tambahnya.
Sudah Bayar, tetapi Masih Tercatat Menunggak
Kekecewaan itu semakin memuncak ketika ia mengaku telah membayar PBB melalui pemerintah desa dengan menitipkan pembayaran kepada kepala dusun. Ia mengklaim tidak pernah menunggak, tetapi saat persoalan tersebut diperiksa, namanya justru disebut belum tercatat melunasi kewajiban pajak dalam data BKD.
“Saya pribadi merasa sudah membayar pajak PBB ke desa melalui kepala dusun dan tidak pernah menunggak. Justru di data BKD itu tidak ada dan dinyatakan belum membayar. Ini kan aneh,” tegasnya.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi data pembayaran pajak antara pemerintah desa dan BKD. Jika warga atau ASN telah membayar melalui jalur yang selama ini digunakan, tetapi pembayaran tersebut tidak tercatat dalam administrasi keuangan daerah, maka penelusuran data dan bukti setoran menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.
Jangan sampai pegawai yang mengaku telah memenuhi kewajibannya justru harus menanggung konsekuensi akibat persoalan pencatatan administrasi yang belum jelas.
Kepala Dusun Dikabarkan Bersiap Turun Aksi
Polemik tersebut rupanya tidak hanya menjadi keluhan di kalangan ASN. Menurut sumber yang sama, para kepala dusun juga ikut mempersoalkan pencatatan pembayaran PBB yang disebut telah disetorkan, tetapi belum muncul dalam data keuangan daerah.
Bahkan, ia menyebut para kepala dusun berencana turun melakukan aksi untuk menyuarakan persoalan tersebut.
“Para kepala dusun ini rencana mau turun aksi. Sebab, terkait PBB ini sudah disetor, tetapi data di keuangan belum ada,” imbuhnya.
Jika persoalan ini tidak segera mendapat penjelasan, polemik yang bermula dari persyaratan pencairan TPP berpotensi meluas menjadi tuntutan transparansi administrasi perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
ASN tersebut berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keluhan pegawainya. Ia meminta agar pengelolaan pemerintahan, termasuk urusan keuangan dan pemenuhan hak ASN, dijalankan secara serius, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi mereka yang mengaku telah memenuhi kewajibannya.
Baginya, persoalan ini bukan semata-mata tentang pencairan TPP, melainkan juga tentang kejelasan administrasi, kepastian pelayanan, dan perlakuan yang adil terhadap pegawai.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pohuwato, Teti Alamri, belum mendapat jawaban. Penjelasan pihak BKD mengenai dasar persyaratan pelunasan PBB sejak 2010, mekanisme verifikasi pembayaran, serta kaitannya dengan pencairan TPP ASN masih dinantikan.














