WARTANESIA.ID – Tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato, Harson Ali, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Pohuwato.
Desakan tersebut disampaikan Harson Ali sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum terhadap dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut terjadi dalam proses pengurusan izin pertambangan tersebut.
Menurut Harson, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah konkret dengan memulai proses penyelidikan.
“Kami mewakili masyarakat Kabupaten Pohuwato mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung untuk secepat mungkin mengeluarkan Sprindik penyelidikan atas aduan yang telah disampaikan masyarakat terkait pengalihan dan perpanjangan IUP ini. Diduga kuat dalam proses tersebut terjadi praktik gratifikasi sekaligus penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik dan masyarakat luas,” ujar Harson Ali.
Ia menegaskan, keterlambatan dalam memulai proses penyelidikan berpotensi menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya. Bahkan, menurutnya, semakin lama proses penanganan dilakukan, semakin besar kemungkinan hilangnya bukti-bukti yang dapat mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita tidak bisa membiarkan dugaan pelanggaran hukum ini berlarut-larut. Masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan. Jika benar ada gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan, maka harus segera diselidiki dan siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Harson juga menilai langkah cepat dan transparan dari Kejaksaan Agung sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pohuwato.
Melalui pernyataan tersebut, Harson Ali bersama elemen masyarakat berharap Jampidsus Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan dengan menerbitkan Sprindik penyelidikan.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap kepada publik.








