WARTANESIA.ID – Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Gorontalo bukan semata persoalan tingginya permintaan bahan bakar. Pemerintah Kota Gorontalo menyoroti sejumlah faktor lain, mulai dari penyaluran BBM bersubsidi yang diduga menyimpang, sanksi terhadap dua SPBU, hingga waktu kedatangan pasokan Pertamina yang dinilai perlu dievaluasi.
Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Jeffry Rumampuk, untuk merespons pemberitaan mengenai antrean kendaraan di SPBU Bundaran Saronde yang memunculkan kritik terhadap pemerintah daerah.
Jeffry mengatakan, persoalan antrean harus dilihat secara menyeluruh. Menurut dia, pengawasan penyaluran BBM, kepatuhan pengelola SPBU, dan kelancaran distribusi merupakan rangkaian persoalan yang saling berkaitan.
Salah satu fakta yang disorot Pemkot Gorontalo adalah sanksi terhadap SPBU Talumolo dan SPBU Agus Salim. Berdasarkan informasi dari Kesbang Pol Kota Gorontalo yang disampaikan Jeffry, kedua SPBU tersebut dikenai penghentian pasokan Pertalite selama 10 hari setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam mekanisme pengisian BBM bersubsidi.
“Dua SPBU, yakni Talumolo dan Agus Salim, dikenai sanksi tidak dipasok Pertalite selama 10 hari. Informasi tersebut kami lanjutkan dari Kesbang Pol, berkaitan dengan temuan pengisian yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan barcode dan pengisian menggunakan jeriken,” kata Jeffry.
Penghentian pasokan itu, menurut dia, perlu diperhitungkan ketika membaca perubahan pola antrean di lapangan. Ketika satu SPBU tidak melayani pembelian Pertalite selama masa sanksi, permintaan masyarakat berpotensi berpindah ke SPBU lain yang masih beroperasi normal.
Peralihan tersebut dapat menambah beban pelayanan di lokasi lain, terutama ketika jumlah kendaraan yang membutuhkan BBM meningkat pada waktu bersamaan.
Meski begitu, penjelasan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa sanksi terhadap dua SPBU menjadi satu-satunya penyebab antrean. Volume pasokan, waktu distribusi, dan kapasitas pelayanan setiap SPBU tetap perlu diperiksa.
Selain persoalan pasokan, Pemkot Gorontalo mengingatkan pengelola SPBU agar memperketat pengawasan transaksi BBM bersubsidi. Pembelian menggunakan jeriken, kata Jeffry, harus memenuhi persyaratan dan dilengkapi surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kota melalui Kesbang Pol sudah mengingatkan pengelola SPBU agar lebih tegas. Jangan melayani pengisian menggunakan jeriken tanpa surat resmi dan jangan melayani kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk kepentingan pengisian yang tidak sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus dilaporkan kepada Pertamina,” ujarnya.








