Telat Berbulan-bulan, TKD Kades, Insentif Imam dan Adat Pohuwato, Cair Sebelum Idul Adha

WARTANESIA.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para kepala desa, imam, dan pemangku adat di Kabupaten Pohuwato. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepala desa yang sempat tertunda lima bulan akhirnya mendapat titik terang, hal yang sama juga di rasakan oleh para imam dan perangkat adat yang belum menerima selama tiga bulan, yakni bulan Maret hingga Mei 2026. 

Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, usai rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan perwakilan kepala desa dari 13 kecamatan, yang digelar di kantor DPRD Pohuwato, Senin (18/05/2026).

banner 468x60

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Keuangan Daerah (BKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dalam keterangannya, Beni Nento menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi para kepala desa terkait keterlambatan pembayaran TKD Kades selama 5 bulan serta insentif bagi imam dan perangkat adat yang tertunda selama 3 bulan 

“Pada rapat hari ini kami menerima kunjungan APDESI bersama 26 kepala desa perwakilan dari 13 kecamatan. Mereka mempertanyakan keterlambatan pembayaran insentif para imam, perangkat adat, serta TKD kepala desa yang sudah lima bulan belum diterima,” ungkap Beni.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati bahwa pencairan insentif bagi imam dan pemangku adat akan segera diproses dan ditargetkan cair dalam dua hari ke depan, sebelum Hari Raya Idul Adha.

“Insyaallah proses pembayaran untuk para imam dan pemangku adat segera dituntaskan, kemungkinan dalam dua hari ini sudah bisa dicairkan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait TKD kepala desa, Beni memastikan anggaran tetap tersedia. Untuk tahun 2026, alokasi TKD bagi 101 desa di Pohuwato mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Namun, menurutnya, pencairan mengalami penyesuaian mekanisme akibat ketentuan baru dalam regulasi, khususnya Permendagri Nomor 16 yang mengatur skema pengalihan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah.

“Anggarannya tetap ada. Hanya saja, karena adanya ketentuan baru, mekanismenya dialihkan melalui skema dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Ini yang sedang disesuaikan agar proses pencairannya berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Dengan adanya kepastian ini, para kepala desa, imam, dan perangkat adat diharapkan dapat segera menerima hak mereka, sekaligus membawa kabar bahagia menjelang perayaan Idul Adha.