WARTANESIA.ID – Kepala Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Supriyanto Baino, diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah penambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng diamankan oleh Polda Gorontalo pada Selasa (25/8/2026).
Informasi yang diperoleh WARTANESIA.ID menyebutkan, para penambang tersebut diduga bekerja di bawah kendali Kepala Desa Karya Baru. Mereka disebut memiliki kewajiban menyetorkan hasil emas sebanyak lima batang per hari atau setara dengan sekitar 0,5 gram emas.
“Mereka ini bekerja pakai dompeng dan ditangkap Polda. Sementara banyak alat berat juga bekerja. Kenapa alat berat excavator tidak ditangkap, hanya mereka yang ditangkap?” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga menyebut para penambang bekerja atas perintah Kepala Desa Karya Baru, Supriyanto Baino.
“Lagian mereka itu disuruh kerja oleh Kepala Desa Karya Baru, Supriyanto Baino. Dengan syarat mereka harus menyetor lima batang per hari,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, membenarkan adanya penangkapan sejumlah penambang oleh Polda Gorontalo.
“Iya benar. Yang tangkap itu Polda. Dititip di Polsek Paguat. Belum ada keterangan resmi terkait ini. Rekan-rekan silakan konfirmasi langsung ke Polda,” kata Akim saat dikonfirmasi.
Dersi belum merinci jumlah penambang yang diamankan maupun barang bukti yang disita dalam penindakan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Desa Karya Baru, Supriyanto Baino, telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap panggilan telepon awak media.
WARTANESIA.ID masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polda Gorontalo maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan kronologi dan status hukum para penambang yang diamankan.


