WARTANESIA — Seorang konten kreator sekaligus pengemudi lintas antarprovinsi, Sithik Tarjikan, mengalami kecelakaan lalu lintas di jalur rawan tanjakan Santigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu (2/7/2026).
Sithik, yang dikenal aktif di media sosial dan memiliki lebih dari 113 ribu pengikut, diketahui sedang melakukan siaran langsung di Facebook saat mengemudikan truk bermuatan 20 ton dalam perjalanan dari Manado menuju Makassar.
Dalam video siaran langsung yang sempat beredar, Sithik terlihat sibuk berinteraksi dengan penonton sembari mengendarai truk di jalur menanjak.
Tak lama berselang, kecelakaan pun tak terhindarkan. Truk yang dikendarainya diduga mengalami rem blong dan mengakibatkan kecelakaan tunggal. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski Sithik mengalami luka pada bagian tangan.
Insiden ini memicu berbagai reaksi dari warganet yang menyayangkan tindakan siaran langsung sambil menyetir. Beberapa komentar menyuarakan keprihatinan dan mengingatkan pentingnya fokus dalam berkendara.
“Jangan banyak live, Bunda. Kalau bawa mobil takutnya kenapa-kenapa di jalan,” tulis akun Derlin Central Berlian.
“Terlalu banyak main HP jadi kurang konsentrasi dengan perjalanan,” ujar Agussayudin.
“Fokus dulu saat mengemudi, Bunda. Konsentrasi harus dijaga. Jangan dulu sibuk dengan handphone,” imbuh pengguna bernama Nolpi Pangumpia.
Kecelakaan ini menjadi pengingat keras bahwa menggunakan ponsel saat berkendara dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Menurut informasi dari yoursay.id, bermain ponsel saat menyetir sangat berisiko karena mengurangi konsentrasi dan kontrol terhadap kendaraan, yang bisa berujung pada kecelakaan.
Tak hanya berbahaya, menggunakan ponsel saat berkendara juga merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi selama mengemudi.
Bahkan, dalam Pasal 287 Ayat (1) UU tersebut, pelanggar bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.













