Sempat Buron, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

WARTANESIA.ID – Kejaksaan Tinggi Gorontalo – Kejaksaan Negeri Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap an bernama Hartati Haridji, S.H., M.H., yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Rudi Iskandar menyampaikan penangkapan ini dilakukan di Apartemen Cervino Village, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB, dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Direktorat V pada Jamintel Kejaksaan Agung RI.

banner 468x60

Rudi menjelaskan, kasus ini bermula pada 25 Januari 2023, ketika Hartati Haridji bersama saksi Zuryati Usman dan saksi Abdul Rizal Lasantu diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran. Tindakan ini dianggap dapat menimbulkan kerugian dan melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan terhadap terdakwa telah mencapai tahap upaya hukum kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pid/2026, tanggal 26 Februari 2026, permohonan kasasi dari Hartati Haridji ditolak.

Setelah putusan tersebut, Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mar tanggal 10 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa Hartati Haridji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan memakai akta otentik yang isinya seolah-olah sesuai dengan kebenaran.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana pemalsuan dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan terus bekerja sama untuk menangkap pelanggar hukum lainnya dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Baca berita kami lainnya di