WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato memastikan suasana tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Surat Imbauan Nomor: 800/SATPOL-PP/66/II/2026, Bupati Saipul A. Mbuinga secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait pembatasan aktivitas hiburan dan pengaturan operasional rumah makan di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai toleransi dan ketenangan selama bulan puasa.
Dalam poin utama surat imbauan itu, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran (gym), hingga lokasi permainan ketangkasan diwajibkan tutup total.
Aturan ini mulai berlaku sebelum memasuki Ramadan dan akan berakhir setelah perayaan Hari Raya Idulfitri.
“Langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang tenang agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan tanpa gangguan kebisingan atau aktivitas yang kontradiktif dengan nilai ibadah,” demikian petikan surat yang dirilis di Marisa, Minggu (15/02/2026).
Tak hanya sektor hiburan, pelaku usaha kuliner juga mendapat perhatian khusus. Pemilik warung makan, restoran, dan kafe diimbau untuk tidak melayani makan dan minum secara terbuka pada siang hari selama Ramadan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha kuliner untuk tidak membuka pelayanan makan secara terbuka di siang hari sebagai bentuk penghormatan bagi warga yang sedang berpuasa,” lanjut isi instruksi tersebut.
Surat imbauan yang ditujukan kepada para camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Pohuwato itu diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan sosialisasi dan pengawasan di tingkat kecamatan dan desa, guna memastikan kebijakan berjalan efektif serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Berikut point-point dalam surat tersebut :
1. Penutupan Tempat Hiburan: Seluruh tempat hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran (Gym)tempat permainan ketangkasan, diwajibkan tutup total selama bulan suci Ramadhan.
2.Waktu Berlaku : Penutupan berlaku selama bulan Ramadhan, mulai dari sebelum
puasa hingga setelah Hari Raya ldul Fitri.
3. Restoran dan Rumah Makan:
Warung makan,restoran,dan kafe diimbau untuk tidak melayani makan/minum di
tempat (buka secara terbuka)pada siang hari untuk menghormati umat islam yang
sedang berpuasa.
Demikian himbauan ini untuk dilaksanakan.Atas perhatiannya disampaikan
terima kasih.












