Sejumlah Proyek di Pohuwato Belum Bayar Pajak, Termasuk Bandara Pohuwato

WARTANESIA – , selaku Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, menyoroti sejumlah perusahaan yang belum memenuhi di tahun 2022.

Sejumlah perusahaan tersebut adalah yang tercover dalam Galian C. Nasir mengungkapkan, pajak dari Galian C baru 27 persen yang masuk dan diterima oleh daerah.

banner 468x60

Hal itu diungkapkan Nasir saat rapat evaluasi anggaran bersama Pemerintah Daerah, di ruang rapat DPRD Pohuwato, Kamis (24/11/2022).

“Dari target 100 persen, Galian C baru menyetorkan sebesar 27 persen. Maka dari itu, realisasi pajak ini tolong segera dioptimalkan dalam kurun waktu yang tersisa,” tutur Nasir, dikutip Jum’at (25/11/2022).

Beberapa perusahaan yang tercover di Galian C diantaranya, PT PETS, PJA, Sawindo, Proyek Pembangunan Bandara, hingga pengusaha walet dan  tambang batu milik pribadi.

Nasir mengatakan, kewajiban membayar pajak adalah perintah Undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan maupun pelaku usaha di Kabupaten Pohuwato.

“Pajak ini kan perintah Undang-undang, jadi sifatnya memaksa dan harus dipenuhi,” tutupnya. (rik)

Baca berita kami lainnya di