Rapat Paripurna ke-38, Pemkab dan DPRD Pohuwato Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

WARTANESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-38 dengan sejumlah agenda penting, Jumat (4/9/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, perubahan regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perubahan tata tertib DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, serta sejumlah anggota DPRD.

banner 468x60

Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau, para asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pohuwato menyampaikan laporan terkait perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pohuwato.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang BPD, serta perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pohuwato bersama pimpinan DPRD Kabupaten Pohuwato sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembentukan regulasi.

Dalam sambutannya, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas kerja sama dalam membahas dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Menurut Saipul, pembahasan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan, sinergi, dan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah selanjutnya akan segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Saipul.

Ia menjelaskan, rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai tahapan, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain membahas perubahan anggaran daerah, rapat paripurna juga menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kehidupan demokrasi di tingkat desa.

Saipul menyampaikan bahwa perubahan regulasi mengenai pemilihan dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa perlu mendapat perhatian bersama agar pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, diharapkan proses pemilihan dan pengisian keanggotaan BPD dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan demokratis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bupati juga menyoroti pentingnya perubahan tata tertib DPRD sebagai upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif secara optimal.

Menurutnya, tata tertib yang sesuai dengan ketentuan hukum diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

“Pemerintah daerah mendukung proses perubahan tata tertib DPRD yang dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Saipul.

Menutup sambutannya, Saipul menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pohuwato.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga, terutama dalam pembahasan kebijakan anggaran dan penyempurnaan regulasi yang berdampak pada pelayanan publik serta kepentingan masyarakat.

Persetujuan bersama terhadap Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita kami lainnya di