WARTANESIA – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang memutus kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat, menuai penolakan dari pihak pengelola, CV Anugrah Irapratama.
Perusahaan tersebut menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan tidak melalui prosedur yang transparan.
Pemutusan kerja sama itu tertuang dalam surat Bupati Pohuwato Nomor 100/Pem-Disparpora/459 tertanggal 15 April 2026. Melalui kuasa hukumnya, Titip Suroso, SH, pihak perusahaan menyatakan keberatan atas keputusan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan prinsip kemitraan yang sehat.
“Kami menghormati keputusan secara administratif, tetapi secara substansi kami menolak. Prosesnya tidak transparan dan tidak memberi ruang dialog yang layak bagi klien kami,” ujar Titip, didampingi pengelola Ahira Mamonto, dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Pihak pengelola mengaku telah beritikad baik sejak awal kerja sama, termasuk menyiapkan berbagai rencana pengembangan kawasan wisata. Namun, mereka menilai proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak melibatkan pihak pengelola secara aktif.
Selain itu, kuasa hukum mengungkap adanya kejanggalan dalam pertemuan terakhir antara kedua pihak. Undangan yang semula dimaksudkan untuk membahas tindak lanjut Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2, disebut berubah menjadi sosialisasi singkat yang berlangsung kurang dari 15 menit.
“Dalam pertemuan itu, Sekda langsung menyampaikan bahwa kerja sama dihentikan tanpa penjelasan mendalam atau ruang klarifikasi. Ini tidak mencerminkan proses evaluasi yang profesional,” katanya.
Mekanisme pemberian Surat Peringatan juga menjadi sorotan. SP1 disebut diberikan menjelang hari libur, sehingga dinilai menyulitkan pihak pengelola untuk memberikan respons maksimal.
Meski telah menanggapi dan meminta pertemuan lanjutan guna memaparkan progres perbaikan, pemerintah justru menerbitkan SP2 yang berujung pada pemutusan kontrak.
Menurut pihak perusahaan, hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Di sisi lain, perubahan skema kerja sama dari bentuk perjanjian menjadi sistem sewa-menyewa turut dipersoalkan.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan regulasi baru serta kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp75 juta menjadi Rp100 juta per tahun. Namun, pihak pengelola menilai perubahan itu tidak pernah dibahas secara terbuka.
“Kami telah meminta dasar hukum yang jelas terkait perubahan nilai dan skema, tetapi tidak pernah disampaikan secara transparan,” ungkapnya.
Pihak pengelola juga menilai keputusan pemutusan kontrak terkesan prematur dan mengabaikan berbagai progres yang telah dilakukan di lapangan, termasuk upaya perbaikan serta pengembangan fasilitas wisata.
Atas dasar itu, CV Anugrah Irapratama memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Saat ini, mereka masih mempertimbangkan forum pengadilan yang akan dituju, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa hukum menegaskan, langkah hukum tersebut diambil tidak hanya untuk menggugat keputusan, tetapi juga menguji proses dan mekanisme yang dinilai tidak adil.
“Kami ingin membuktikan bahwa klien kami telah berupaya menjalankan kewajiban dan membuka ruang dialog. Namun yang terjadi justru pemutusan sepihak tanpa proses yang transparan,” tegasnya.






