Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Aktif hingga Habis

WARTANESIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait kebijakan penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

banner 468x60

MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat, apabila tidak dimaknai dengan kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehingga perlindungan terhadap konsumen tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis operator telekomunikasi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan apa pun,” demikian pertimbangan MK. 

MK juga menjelaskan bahwa yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen namun belum dinikmati sepenuhnya. Oleh karena itu, operator tidak boleh menghapus sisa kuota secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir. 

Selain mewajibkan adanya jaminan agar sisa kuota tetap dapat digunakan, MK memberikan sejumlah opsi perlindungan yang dapat diterapkan oleh penyelenggara telekomunikasi, seperti sistem akumulasi atau *rollover* kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga mekanisme pengembalian dana (*refund*), maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

Putusan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan operator telekomunikasi untuk menyusun kebijakan layanan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap kuota internet yang telah mereka beli.

Berita terkait