WARTANESIA.ID – Manajemen PT Karya Prima Tambang (KPT), perusahaan kontraktor yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, memberikan tanggapan terkait keluhan FM, salah seorang karyawannya. Perusahaan menegaskan bahwa pengalihan posisi FM dari operator HD Truck menjadi helper dilakukan melalui sejumlah tahapan pembinaan dan berdasarkan pertimbangan kondisi kerja yang bersangkutan.
Perwakilan HRGA PT KPT, Eni Wahyuni, menjelaskan bahwa FM tidak lagi bekerja sebagai operator HD Truck karena dinilai tidak dapat melanjutkan pekerjaan pada posisi tersebut. Perusahaan kemudian menawarkan posisi helper agar FM tetap memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan.
Dalam mediasi antara FM dan PT KPT yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kamis (15/10/2026), pihak perusahaan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dan hasil investigasi internal, FM tercatat melakukan sejumlah tindakan indisipliner selama bekerja.
Tindakan tersebut antara lain tidur saat jam kerja, meninggalkan unit kendaraan dalam kondisi mesin masih menyala, serta mengganggu komunikasi melalui radio selama beberapa jam.
“Kami menawarkan FM pekerjaan sebagai helper sebagai bentuk kesempatan kedua, dan dia mau menerima tawaran tersebut. Namun, setelah itu muncul informasi negatif yang menurut kami merugikan perusahaan,” kata Eni Wahyuni dari HRGA PT KPT, melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Kamis (15/10/2026).
Eni menjelaskan, sebelum mengambil keputusan terkait perubahan posisi FM, perusahaan telah melakukan beberapa upaya pembinaan, termasuk konseling dan pemberian Surat Peringatan (SP).
Namun, menurut manajemen, upaya tersebut belum menunjukkan perubahan perilaku kerja yang diharapkan. Perusahaan juga mencatat adanya ketidakhadiran FM tanpa keterangan atau mangkir.
“Sebelum mengambil keputusan, kami sudah melakukan konseling dan memberikan SP kepada FM. Namun, yang bersangkutan juga tercatat mangkir. Semua proses yang kami lakukan memiliki bukti dan dokumentasi. Jadi, keputusan perusahaan bukan diambil secara tiba-tiba, tetapi melalui tahapan yang sudah dijalankan,” jelas Eni.
Meski demikian, manajemen menyatakan tetap memberikan kesempatan kepada FM untuk melanjutkan pekerjaan. Perusahaan turut mempertimbangkan kondisi FM sebagai pekerja perantau yang mencari penghasilan di Kabupaten Pohuwato.
Atas pertimbangan tersebut, PT KPT mengalihkan posisi FM dari operator HD Truck menjadi helper agar yang bersangkutan tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan.
Perubahan posisi tersebut berdampak pada tugas dan tanggung jawab FM, termasuk pelaksanaan pekerjaan pendukung di area kerja serta penyesuaian upah sesuai jabatan barunya. Pihak HRGA juga telah menyiapkan draf kontrak kerja baru yang memuat rincian tugas dan hak FM setelah perubahan posisi.
Namun, menurut keterangan manajemen, proses penyelesaian administrasi perubahan posisi tersebut belum rampung karena masih terdapat keberatan dari pihak FM.
PT KPT menegaskan tetap terbuka terhadap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui mekanisme yang berlaku serta koordinasi dengan pihak terkait.
Manajemen berharap pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disampaikan secara akurat dan berimbang dengan mempertimbangkan keterangan dari kedua belah pihak serta dokumen yang disampaikan selama proses mediasi.






