WARTANESIA.ID – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk kepala negara.
Keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani Prabowo Subianto pada Rabu (4/11/2026) pagi dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Sebagai pengganti sementara, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI, Aryo Windu Tomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
Prasetyo menjelaskan, pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari perkembangan perkara yang melibatkan salah satu pejabat di lingkungan kepresidenan. Menurut dia, Presiden menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.
“Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo dalam keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/2026).
Prasetyo juga menegaskan bahwa tindakan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penyadapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen bahwa kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” katanya.
Prasetyo turut menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada makar dan membahayakan kepentingan negara maupun keselamatan pimpinan negara.
“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk pimpinan negara.
Selain mengumumkan pergantian jabatan, Prasetyo menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak mengalami pengurangan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujarnya.














