Polsek Muara Bengkal Ungkap Curanmor di Camp Sawit, Terlapor Dandi Diamankan

– Jajaran , Polres , berhasil mengungkap dugaan kasus Muara Bengkal yang terjadi di kawasan Camp Karyawan Estate Bendang Baru, , , Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan perkara berlangsung pada Kamis (15/10/2026) dengan mengamankan seorang pria berinisial , 26 tahun, yang dilaporkan terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 berwarna hitam milik seorang karyawan perusahaan setempat.

Kapolsek Muara Bengkal, Iptu , menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke kepolisian. Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan hilangnya sepeda motor di lingkungan camp karyawan perusahaan.

banner 468x60

“Kami telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal. Saat ini, terlapor telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.

Kronologi peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Korban berinisial Jamil memarkir sepeda motor Honda Verza CB 150 miliknya di area parkir depan camp tempat tinggalnya setelah pulang bekerja. Namun, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.15 Wita, korban mendapati kendaraan yang biasa dipakai untuk bekerja itu sudah tidak berada di tempat semula.

Korban lantas melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan perusahaan berinisial Safei. Keduanya kemudian melakukan pengecekan di lokasi sekaligus menggali informasi mengenai keberadaan karyawan yang tinggal di sekitar camp. Dari pengecekan awal, diketahui seorang karyawan berinisial Dandi telah meninggalkan lingkungan perusahaan tanpa izin pihak manajemen pada dini hari kejadian. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Bengkal agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 warna hitam tanpa nomor polisi. Petugas juga menyita satu lembar STNK atas nama PT Hamparan Sentosa. Atas perkara ini, penyidik menerbitkan laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2026, dan dugaan tindak pidana disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agus menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman perkara untuk melengkapi proses penyidikan. Ia memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami perkara dan memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Baca berita kami lainnya di