WARTANESIA.ID – Polresta Gorontalo Kota menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23) beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Wonggaditi Timur itu diringkus pada Kamis dini hari (30/07/2026) sekitar pukul 00.14 Wita di sebuah rumah di kawasan Batudaa Pantai. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku sedang tertidur di kamar rumah pamannya.
Kasus ini bermula saat korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat, kehilangan sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi DB 3539 AR pada Selasa malam (28/07/2026).
Saat itu korban memarkirkan motornya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban kemudian keluar sebentar untuk membeli rokok. Namun, ketika kembali beberapa saat kemudian, kendaraan tersebut telah raib dari lokasi parkir.
Korban bersama atasannya, Kezia Kambey, segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) gudang. Dari rekaman itu terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor milik korban. Berbekal bukti tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Team URC Jatanras bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada RH. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku pada Kamis dini hari di wilayah Batudaa Pantai.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi DB 3539 AR milik korban. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diketahui merupakan hasil pencurian di kawasan RS Aloe Saboe.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian barang elektronik, seperti telepon genggam, laptop, dan kipas angin di sejumlah lokasi di Kota Gorontalo maupun Kabupaten Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut karena pelaku diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Akmal









