WARTANESIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal. Kegiatan tersebut diduga kuat menjadi pemicu terjadinya banjir lumpur yang merendam wilayah permukiman warga setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator dari lokasi PETI yang diduga kuat milik seorang pelaku usaha berinisial ML alias Muli.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, menjelaskan bahwa, saat personel turun melakukan pengecekan di lokasi, mereka menemukan satu unit excavator merek SANY berwarna kuning yang tengah beroperasi secara ilegal. Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan seluruh barang bukti.
“Saat mengecek lokasi, personel menemukan satu unit excavator merek SANY yang sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut langsung kami hentikan. Alat berat beserta sejumlah barang bukti segera kami amankan,” ujar IPTU Renly.
Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan seorang operator excavator berinisial JAS (18) untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
Setelah berhasil dievakuasi dari lokasi tambang, excavator tersebut tiba di Mapolres Pohuwato pada pukul 13.50 WITA.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Pohuwato masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta memburu pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

