WARTANESIA.ID – Dalam Konferensi pers, Sabtu malam (26-9-2026) Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Gorontalo, AKBP Dr. dr. Dhiwangkoro Aji Kadarmo, mengungkapkan bahwa tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini terdiri dari para ahli, termasuk kedokteran forensik, kedokteran gigi forensik, dan ahli DNA.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kerangka tersebut tidak lengkap dan telah mengalami proses pembusukan, skeletonisasi, serta mumifikasi.
Pada tanggal 25 September 2026, sekitar siang hari, pihak kepolisian menerima sebuah kantong jenazah yang berisi kerangka yang diduga milik seorang manusia.
Dr. Dhiwangkoro menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kerangka tersebut diperkirakan berusia antara 17 hingga 25 tahun.
“Meskipun tidak dapat menentukan umur secara pasti, estimasi ini memberikan gambaran mengenai usia korban. Selain itu, ras dari kerangka ini diduga merupakan ras mongoloid,” Ujar Kabid Dokkes.
Untuk memastikan identitas korban, tim perlu melakukan pemeriksaan DNA. Mereka berencana untuk mengambil sampel dari kedua orang tua korban yang dilaporkan hilang, yaitu saudari Echa.
Proses pengambilan sampel DNA dijadwalkan berlangsung malam ini, dan pihak kepolisian Polda Gorontalo berkomitmen untuk memberikan bantuan teknis yang diperlukan.
“Bahwa hasil pemeriksaan DNA diharapkan dapat diproses dalam waktu 3 hingga 4 minggu ke depan,” Tutup Kabid Dokkes.












