WARTANESIA — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengakui bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Pohuwato.
Pihak kepolisian memastikan akan melakukan penertiban secara bertahap dan menyeluruh untuk menghentikan semua aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Wakapolres, Kompol Heny Mudji Rahayu, dalam konferensi pers terkait penangkapan alat berat dan tiga terduga pelaku PETI di Kecamatan Buntulia, pada Kamis (20/11/2025).
Kompol Heny mengungkapkan bahwa praktik PETI tidak hanya terjadi di Kecamatan Buntulia, tetapi hampir di seluruh wilayah Pohuwato.
Ia menjelaskan bahwa, Polres Pohuwato menjalankan operasi secara bertahap mengingat keterbatasan jumlah personel di lapangan.
“Ada aktivitas PETI di wilayah lain. Operasi ini kami lakukan bertahap. Dalam melaksanakan tugas, kami kerjakan satu per satu, dan prosesnya masih berjalan. Rekan-rekan memahami kondisi personel yang ada di Pohuwato,” jelas Heny pada Jumat (21/11/2025).
“Ini saja baru kemarin kita menangkap lagi. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Polda untuk mencari cara terbaik mengatasi masalah ini. Saat menangkap, kami sering tidak tahu siapa saja yang berada di lokasi dan siapa yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Heny, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh personel piket maupun unit Reskrim. Ia tidak menampik bahwa aktivitas PETI di Pohuwato cukup banyak, namun menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan di wilayah lain.
“Ketika ada laporan dan personel piket tersedia, kami langsung datangi lokasi. Kami tidak menampik bahwa aktivitas PETI di Pohuwato ini banyak. Namun ke depan kami akan melakukan penindakan di tempat lain,” tegasnya.
Kompol Heny menutup pernyataannya dengan menyerukan dukungan semua pihak untuk memberantas aktivitas PETI di Pohuwato.
“Kami butuh dukungan dari semua pihak dalam hal penindakan aktivitas PETI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Pohuwato resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus PETI di lokasi yang sama. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka ARM disebut sebagai pengumpul atensi. Sementara itu, ACM bertindak sebagai operator alat berat, dan RM berperan mengawasi para pekerja di lokasi penambangan ilegal.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato dalam upaya memberantas praktik PETI sesuai Undang-Undang Minerba.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar,” jelas Khoirunmas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Satu unit excavator Hyundai
• Satu unit mesin alkon
• Dua lembar karpet warna hitam
• Satu selang air dan satu selang tambahan
• Satu alat dulang kayu
• Satu alat dulang plastik
• Satu alat pembagi air
• Material tanah hasil galian
• Satu unit mobil Honda Brio
• Satu unit mobil Toyota Agya










