WARTANESIA.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik persyaratan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKAD Pohuwato, Teti Alamri, membantah anggapan bahwa persyaratan tersebut diberlakukan sejak tahun 2010. Ia menegaskan, kebijakan yang dimaksud merupakan edaran tahun 2026 dan berkaitan dengan tunggakan pajak, bukan kewajiban membayar seluruh tagihan PBB tanpa pengecekan terlebih dahulu.
“Memang kami sudah membuat edaran. Itu bukan sejak tahun 2010, tetapi tahun 2026 dan terkait tunggakan. Itu pun harus direkonsiliasi melalui kami. Kalau masih ada di aplikasi, kami memiliki data pembanding tahun 2025. Jika di aplikasi masih tercatat, tetapi di data kami tidak ada, maka akan kami hapus. Jadi, tidak disyaratkan harus dibayar,” jelas Teti.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mempersyaratkan pembayaran PBB bagi ASN, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong peningkatan transaksi pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui layanan digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Teti mengungkapkan, penggunaan QRIS untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pohuwato masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain di Provinsi Gorontalo.
“Bukan mempersyaratkan PBB. Kami ini memacu penggunaan QRIS untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. Karena berdasarkan data TP2DD, pembayaran melalui QRIS masih terendah se-Provinsi Gorontalo, hanya 0,7 persen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, apabila masih terdapat tunggakan pajak, ASN diharapkan dapat memanfaatkan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan transaksi digital sekaligus memenuhi target pemerintah daerah dalam memperluas penggunaan sistem pembayaran non-tunai.
Di sisi lain, penjelasan BKAD ini menjadi respons atas polemik yang berkembang di kalangan ASN terkait bukti pembayaran PBB dalam proses pencairan TPP. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pemeriksaan tunggakan dan penyelesaian data pajak yang tidak sesuai.
Teti juga mengimbau seluruh ASN agar tidak ragu mendatangi BKAD apabila menemukan persoalan atau informasi yang belum dipahami terkait kebijakan tersebut.
“Kalau ada yang tidak jelas, datang dan bicarakan. Biar paham,” harapnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, BKAD Pohuwato menegaskan pentingnya rekonsiliasi data sebelum mengambil tindakan terhadap catatan tunggakan, sekaligus mendorong ASN untuk memanfaatkan kanal pembayaran digital guna meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.













