WARTANESIA.ID – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman 54 ton batu hitam mengandung mineral dari Gorontalo ke Jakarta Utara.
Kali ini pengiriman dilakukan dengan dokumen yang mencantumkan komoditi kemiri sebagai muatan.
Dalam penangkapan ini, Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, polisi mengungkap kasus itu pada 18 dan 19 September 2026 di Pademangan, Jakarta Utara. Petugas menyita 54 ton batu hitam beserta peti kemas.
Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan isi kontainer.
Dokumen mencantumkan kemiri, tetapi petugas menemukan batu hitam yang diduga mengandung mineral.
Kelima tersangka diduga berperan dalam pengangkatan dan pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, serta kepemilikan barang.
“Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas,” kata Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10) dilansir Detik.com.
Polisi masih menelusuri asal mineral tersebut dan pihak yang menjadi tujuan pengiriman.
Penyidik juga mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.














