WARTANESIA.ID – Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan operasional perusahaan tambang emas Pani Gold Mine kembali mencuat. Meski kerap menjadi perhatian pemerintah dan DPRD, persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja di kawasan pertambangan tersebut seolah tak kunjung usai.
Kali ini, dugaan persoalan ketenagakerjaan datang dari PT Karya Prima Tambang (KPT), kontraktor yang disebut bekerja untuk Pani Gold Mine melalui vendor Sinohydro.
Seorang karyawan berinisial FM mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak profesional. Ia menyebut dirinya diberhentikan dari pekerjaan tanpa kejelasan administrasi dan prosedur yang menurutnya semestinya dijalankan perusahaan.
FM menceritakan, pada 10 Agustus 2026, dirinya dikenai skorsing selama dua hari dengan alasan melakukan tiga kesalahan. Namun, setelah masa skorsing berakhir, ia mengaku tidak diperbolehkan kembali bekerja.
“Saya diberhentikan kerja dengan alasan melakukan tiga kesalahan. Tanggal Agustus 2026 saya diskorsing selama dua hari. Harusnya tanggal 13 saya sudah bisa masuk, tapi saat masuk saya diusir oleh orang China,” ungkap FM kepada Wartanesia.id, Senin (12/10/2026).
FM mengaku sempat terkatung-katung tanpa kepastian mengenai status pekerjaannya, termasuk apakah dirinya masih diperbolehkan bekerja atau tidak.
Hingga akhirnya, pada 26 September 2026, ia dihubungi oleh pihak HRGA PT KPT, Eni Wahyuni.
Menurut FM, sehari kemudian, dirinya mendapat informasi bahwa ia diperbolehkan kembali bekerja, tetapi dengan jabatan sebagai helper, bukan lagi operator HDT seperti sebelumnya.
“Tanggal 27 September saya katanya diperbolehkan kerja lagi, tapi dengan jabatan helper. Saya disuruh melayani orang China. Semua pernyataan Bu Heni saya rekam. Tapi nyatanya saya diperlakukan tidak sesuai. Saya disuruh memacul, siram bunga hingga menyikat WC dan membersihkan kamar mandi,” tuturnya.
FM juga mengaku mempertanyakan prosedur skorsing dan perubahan jabatan tersebut kepada pihak KPT. Namun tidak mendapatkan jawaban pasti. Hingga pada 5 Oktober 2026, ia kembali dinyatakan diberhentikan. Ia menilai proses yang dijalaninya tidak disertai penjelasan dan kepastian administrasi yang memadai.
“Saya hanya mempertanyakan prosedur yang diterapkan oleh KPT. Awalnya saya operator HDT, dengan gaji kurang lebih Rp8 juta per bulan. Saya kemudian diberhentikan dan dipanggil lagi dengan jabatan helper tanpa kejelasan kontrak kerja seperti saat awal saya menjadi operator,” bebernya.
Ia turut mempertanyakan perubahan besaran upah yang disebut akan diterimanya setelah dialihkan ke posisi helper.
“Bagaimana bisa saya dipekerjakan dengan jabatan baru sebagai helper tanpa kejelasan kontrak kerja? Gaji awal Rp8 juta, sedangkan sebagai helper katanya saya akan digaji sekitar Rp4 juta. Bagaimana dengan kontrak kerja saya di awal? Seharusnya ada kejelasan mengenai perjanjian kerja baru karena besaran upah saya sudah berubah,” terang FM.
Atas persoalan tersebut, FM mengaku telah menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato serta DPRD Pohuwato. Ia kini menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
“Sudah, saya sudah lapor ke Disnaker dan juga ke DPRD. Menunggu kejelasan selanjutnya,” pungkasnya.
Pihak Perusahaan Bantah Langgar Prosedur
Terpisah, HRGA PT KPT, Heni Wahyuni, membantah tudingan bahwa perusahaan telah memperlakukan pekerja tanpa mengikuti prosedur.
Menurut Heni, langkah yang diambil perusahaan telah sesuai dengan aturan internal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegas Heni, Rabu (14/10/2026).
Terkait perubahan jabatan FM dari operator HDT menjadi helper yang disebut belum disertai perjanjian kerja baru, namun sudah dipekerjakan, Heni menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan kontrak kerja baru untuk yang bersangkutan.
“Kontrak kerja baru itu sudah kami buat, tetapi belum kami serahkan dan belum ditandatangani oleh FM,” pungkas Heni.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih menjadi keluhan FM. Sementara itu, penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur skorsing, perubahan jabatan, dan penyesuaian upah masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan ketenagakerjaan tersebut.








