Polda Kaltim Ingatkan Bahaya Curas, Minta Warga Tutup Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

– Kepolisian Daerah () kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya , khususnya pencurian dengan kekerasan (). Menurut kepolisian, aksi kejahatan semacam ini dapat mengintai siapa saja dan kapan saja, terlebih ketika masyarakat sedang lengang dan kurang waspada.

Pihak kepolisian menekankan agar warga tidak membiarkan diri menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan setiap kelalaian dan kesempatan. Untuk mengurangi risiko bahaya saat beraktivitas di luar rumah, masyarakat diajak menerapkan tiga langkah pencegahan sederhana.

banner 468x60

Langkah pertama adalah fokus pada jalan. Warga diimbau tidak bermain atau mengoperasikan ponsel secara berlebihan saat berjalan maupun berkendara, sehingga pandangan dan pikiran tetap awas terhadap situasi di sekitar. Langkah kedua, tetap sederhana, yakni menghindari penggunaan perhiasan mencolok dan tidak membawa barang berharga berlebihan yang dapat mengundang perhatian pelaku kejahatan.

Langkah ketiga adalah mengenali lingkungan. Masyarakat diminta selalu peka dan waspada terhadap pergerakan orang-orang yang tidak dikenal di sekitar, terutama saat berada di tempat yang sepi atau asing.

Menanggapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, mari kita tutup ruang gerak para pelaku kejahatan dengan selalu waspada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan saat beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Tedy juga meminta masyarakat segera melapor bila melihat, mengetahui, atau bahkan menjadi korban tindakan kriminalitas. “Jika Anda melihat, mengetahui, atau bahkan menjadi korban tindakan kriminalitas, segera Hubungi Layanan Call Center Polisi di nomor 110 (Bebas Pulsa/Gratis). Laporan yang cepat dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk segera mengambil tindakan di lapangan,” katanya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat turut menjaga situasi. “Mari bersama-sama kita jaga dan ciptakan lingkungan Kalimantan Timur yang aman, tertib, dan kondusif!” ucap Tedy.

Layanan telepon darurat Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis selama 24 jam nonstop untuk melaporkan setiap bentuk potensi tindak pidana maupun kejadian darurat lainnya.

Baca berita kami lainnya di