WARTANESIA.ID — Dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di atas harga normal di Desa Wonggarasi Barat, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, Minggu (18/10/2026).
Menindaklanjuti informasi yang viral di masyarakat, polisi melakukan pengecekan sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah kios depot. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 91 liter BBM yang diduga jenis Pertalite untuk dijadikan barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM itu diduga dijual dengan harga Rp28.000 per botol berisi sekitar 1,5 liter. Penjual diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp15.000 dari setiap botol yang terjual.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan, langkah kepolisian dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM bersubsidi dengan harga tidak wajar.
“Personel kami langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi dari masyarakat. Sebanyak 91 liter BBM yang diduga jenis Pertalite telah diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Renly.
Saat ini, pemilik kios masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul BBM, mekanisme penjualannya, serta dugaan pelanggaran yang terjadi.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan BBM tersebut masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. Status hukum pemilik kios akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pengawasan distribusi BBM agar penyalurannya tepat sasaran dan ketersediaannya bagi masyarakat tetap terjaga.









