WARTANESIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perlindungan anak berupa persetubuhan terhadap korban berinisial APA (17).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Proses tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna, menyampaikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Teddy.
Menurutnya, penyidik memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum, dengan menjunjung asas profesionalitas dan kehati-hatian dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban tindak pidana, khususnya anak.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” tutup Teddy













