WARTANESIA.ID – Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer, Jumat (30/10/2026).
Dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan, mantan PJ Gubernur itu digiring petugas menaiki mobil tahan untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Hamka Hendra Noer sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Command Center Video Wall beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya sejak pagi sekitar pukul 10.00 wita, Eks Pj Gubernur mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk diperiksa.
Beberapa jam setelah itu yang bersangkutan keluar dari ruangan pemeriksaan Pidsus Kejati Gorontalo menggunakan rompi dan menuju mobil tahanan.
Seperti yang diketahui sebelumnya kasus yang ditangani oleh Kejati Gorontalo ini merugikan negara sebesar 1,3 miliar rupiah.
Kejati juga sebelumnya telah menahan MR yakni eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo dan terlibat dalam pengadaan command center video tahun 2022.











