Pengedar Shabu di Paguat Diringkus Satres Narkoba Polres Pohuwato

WARTANESIA – Satres Narkoba Polres Pohuwato kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial JYK (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, SH, bersama tim.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan JYK saat sedang mengambil paket kiriman berisi shabu.

Dari hasil interogasi, JYK mengaku telah memesan narkotika tersebut dari temannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp 1.500.000.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu sachet plastik sedang berisi shabu, satu dos berisi dinamo, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, SH, mengungkapkan bahwa pelaku sudah dua kali memesan narkotika jenis shabu, dan mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Saat ini, JYK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Renly.

Jika terbukti, JYK bakal diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo guna memastikan kandungan narkotika dalam barang yang disita.